HAK
ASASI MANUSIA (HAM) adalah hak-hak yang telah
dimiliki oleh suatu individu sejak ia masih di dalam kandungan hingga sampai
dia lahir.
HAM berlaku di seluruh dunia atau
bersifat Universal, HAM berbeda dengan hak warga negara HAM dapat dimiliki oleh
semua kalangan orang selama dia masih bisa disebut sebagai manusia
sedangkan Hak Warga Negara adalah hak yang hanya dimiliki seseorang di
negaranya sendiri
Jenis-jenis HAM
- Hak Asasi Pribadi
- Hak Asasi Sosial dan Budaya
- Hak Asasi atas perlakuan yang sama di mata hukum dan
pemerintahan
- Hak Asasi atas perlakuan yang sama di mata pengadilan
- Hak Asasi Politik
- Hak Asasi Ekonomi
Pelanggaran HAM
Pelanggaran suatu HAM dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
1. Kasus pelanggaran HAM Berat
A. Kejahatan Genosida atau Pembunuhan Massal suatu Kelompok
Genosida adalah kejahatan yang
dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan suatu kelompok
bangsa, etnis, ras, agama bahkan suatu negara.
B. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah kejahatan yang dilakukan berupa serangan yang
dilakukan atau ditujukan terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk
secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dan sebagainya.
2. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat ringan
- Pemukulan
- Penganiayaan
- Pencemaran nama baik
- Membatasi orang mengekspreksikan dirinya
- Menghilangkan nyawa orang lain
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri
khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia
sebagai berikut.
- Tidak dapat dicabut, artinya
hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya
semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik
atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi
manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi
manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa,
gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide
hak asasi manusia yang mendasar.
C. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara
garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai
berikut.
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak
asasi pribadi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan untuk bergerak,
bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif
dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih,
memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi
politik ini sebagai berikut.
- Hak untuk memilih dan dipilih
dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan
partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan
mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan
dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai
berikut.
- Hak mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai
negeri sipil (PNS).
- Hak mendapat layanan dan
perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi
ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan melakukan
kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan
perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak kebebasan untuk memiliki
sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan
pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi
peradilan ini sebagai berikut.
- Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
5.
Hak
Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi
sosial budaya ini sebagai berikut.
- Hak menentukan, memilih, dan
mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya
yang sesuai dengan bakat dan minat.
http://anime230798.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-ham-beserta-jenis-jenis-dan.html