Wawasan nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan
menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional
Pengertian Wawasan Nusantara
Secara Etimologis - Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara
adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua
yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra
pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)
yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi",
dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara
pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri
dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan
kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua
unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara
adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia
dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
Tujuan Wawasan Nusantara - Tujuan
wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek
kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan
nasional.
Latar Belakang Wawasan Nusantara
Falsafah pancasila
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut
adalah:[3]
- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
DPD RI Sahkan RUU Wawasan Nusantara
Jadi Prolegnas
Rep: c23/ Red: Dwi Murdaningsih
Republika/Agung Supriyanto
Politikus Partai Demokrat I Gede
Pasek Suardika (kiri).
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- DPD RI baru saja melangsungkan sidang Paripurna ke 13 di Gedung
Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/7). Dalam sidang tersebut DPD
RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wawasan Nusantara (Wanus).
RUU Wanus diusulkan langsung oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI. Wanus juga masuk dalam 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.
Ketua PPUU DPD RI Gede Pasek Suardika mengatakan pertimbangan yang dilakukan pihaknya untuk membuat RUU Wanus adalah bahwa setiap bangsa dan negara merdeka memiliki cara pandang untuk menegaskan eksistensinya.
RUU Wanus diusulkan langsung oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI. Wanus juga masuk dalam 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.
Ketua PPUU DPD RI Gede Pasek Suardika mengatakan pertimbangan yang dilakukan pihaknya untuk membuat RUU Wanus adalah bahwa setiap bangsa dan negara merdeka memiliki cara pandang untuk menegaskan eksistensinya.
"Agar negara bangsa itu tidak kehilangan
arah dalam pergaulan dunia," kata Gede Pasek seusai sidang Paripurna.
Gede
menerangkan RUU Wanus memang telah diamanatkan pasca sidang Paripurna
sebelumnya. "Sidang paripurna yang lalu mengamanatkan agar kami
memperjuangkan RUU ini sebagai usul inisiatif dalam prolegnas prioritas,"
jelasnya.
Dia
juga mengungkapkan, saat ini memang telah terjadi kemunduran terhadap Wanus.
Kemunduruan tersebut, lanjutnya, telah menyebabkan krisis multidimensi dalam
berbangsa dan bernegara. Jadi, menurut Gede Pasek, harus ada pembaruan cara
pandang dalam Wanus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar