Jumat, 08 April 2016

WAWASAN NUSANTARA




Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional

Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis - Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)  yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.

Tujuan Wawasan Nusantara - Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional. 
Latar Belakang Wawasan Nusantara
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:[3]
  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.


DPD RI Sahkan RUU Wawasan Nusantara Jadi Prolegnas
Rep: c23/ Red: Dwi Murdaningsih
Republika/Agung Supriyanto
Politikus Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika (kiri).

Politikus Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika (kiri).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD RI baru saja melangsungkan sidang Paripurna ke 13 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/7). Dalam sidang tersebut DPD RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wawasan Nusantara (Wanus).

RUU Wanus diusulkan langsung oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI. Wanus juga masuk dalam 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.

Ketua PPUU DPD RI Gede Pasek Suardika mengatakan pertimbangan yang dilakukan pihaknya untuk membuat RUU Wanus adalah bahwa setiap bangsa dan negara merdeka memiliki cara pandang untuk menegaskan eksistensinya.
 "Agar negara bangsa itu tidak kehilangan arah dalam pergaulan dunia," kata Gede Pasek seusai sidang Paripurna.
Gede menerangkan RUU Wanus memang telah diamanatkan pasca sidang Paripurna sebelumnya. "Sidang paripurna yang lalu mengamanatkan agar kami memperjuangkan RUU ini sebagai usul inisiatif dalam prolegnas prioritas," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, saat ini memang telah terjadi kemunduran terhadap Wanus. Kemunduruan tersebut, lanjutnya, telah menyebabkan krisis multidimensi dalam berbangsa dan bernegara. Jadi, menurut Gede Pasek, harus ada pembaruan cara pandang dalam Wanus.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar