Jumat, 08 April 2016

PENGERTIAN SYAIR, CIRI-CIRI SYAIR, DAN CONTOH SYAIR

PENGERTIAN SYAIR, CIRI-CIRI SYAIR, DAN CONTOH SYAIR



 Syair adalah salah satu jenis puisi lama. Kata syair berasal dari bahasa arab yaitu Syi'ir atau Syu'ur yang memiliki arti “perasaan yang dalam”. Pertama kalinya, syair berasal dari Persia dan kemudian masuk ke Indonesia bersamaan masuknya agama Islam.

Ciri - Ciri Syair :

• Tiap baitnya terdiri dari empat baris
• Tiap baris terdiri dari 8 sampai 14 suku kata
• Setiap bait memberi arti sebagai satu kesatuan
• Bersajak a-a-a-a
• Semua baris adalah isi
• Bahasa berbentuk kiasan
• Syair berisi tentang nasihat,petuah,dongeng/cerita

JENIS DAN CONTOH SYAIR DAERAH

GUNDUL PACUL

gundhul-gundhul pacul-cul gembelengan
nyunggi-nyunggi wakul-kul kelelengan
wakul ngglimpang segane dadi sak latar
wakul ngglimpang segane dadi sak latar

AMPAR AMPAR PISANG

Ampar ampar pisang
Pisangku balum masak
Masak sabigi dihurung bari-bari
Masak sabigi dihurung bari-bari
Mangga lepak mangga lepok
Patah kayu bengkok
Bengkok dimakan api
apinya canculupan
Nang mana batis kutung dikitip bidawang
Nang mana batis kutung dikitip bidawang

GAMBANG SULING

Gambang suling,
Kumandhang suarane
Thulat thulit kepenak unine
Uuu…uuu…uuu…uuu…unine mung
Nrenyuhake baa…reng
Lan kentrung ke…tipung suling
Sigrak kendhangane

APUSE

Apuse kokon dao
Yarabe soren doreri
Wuf lenso bani nema baki pase
Apuse kokon dao
Yarabe soren doreri
Wuf lenso bani nema baki pase
Arafabye aswarakwar
Arafabye aswarakwar

CUBlAK SUWENG

Cublak Cublak Suweng
Cublak cublak suweng
Suwenge teng gelenter
Mambu ketundhung gudèl
Tak gento lela lelo
Sapa ngguyu ndele' ake
Sir sir pong dele bodong
Sir sir pong dele bodong

http://visiuniversal.blogspot.co.id/2014/02/kumpulan-lengkap-lagu-lagu-daerah.html

WAWASAN NUSANTARA




Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional

Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis - Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)  yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.

Tujuan Wawasan Nusantara - Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional. 
Latar Belakang Wawasan Nusantara
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:[3]
  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.


DPD RI Sahkan RUU Wawasan Nusantara Jadi Prolegnas
Rep: c23/ Red: Dwi Murdaningsih
Republika/Agung Supriyanto
Politikus Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika (kiri).

Politikus Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika (kiri).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD RI baru saja melangsungkan sidang Paripurna ke 13 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/7). Dalam sidang tersebut DPD RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wawasan Nusantara (Wanus).

RUU Wanus diusulkan langsung oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI. Wanus juga masuk dalam 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.

Ketua PPUU DPD RI Gede Pasek Suardika mengatakan pertimbangan yang dilakukan pihaknya untuk membuat RUU Wanus adalah bahwa setiap bangsa dan negara merdeka memiliki cara pandang untuk menegaskan eksistensinya.
 "Agar negara bangsa itu tidak kehilangan arah dalam pergaulan dunia," kata Gede Pasek seusai sidang Paripurna.
Gede menerangkan RUU Wanus memang telah diamanatkan pasca sidang Paripurna sebelumnya. "Sidang paripurna yang lalu mengamanatkan agar kami memperjuangkan RUU ini sebagai usul inisiatif dalam prolegnas prioritas," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, saat ini memang telah terjadi kemunduran terhadap Wanus. Kemunduruan tersebut, lanjutnya, telah menyebabkan krisis multidimensi dalam berbangsa dan bernegara. Jadi, menurut Gede Pasek, harus ada pembaruan cara pandang dalam Wanus.


PENGERTIAN HAM




HAK ASASI MANUSIA (HAM) adalah hak-hak yang telah dimiliki oleh suatu individu sejak ia masih di dalam kandungan hingga sampai dia lahir.
HAM berlaku di seluruh dunia atau bersifat Universal, HAM berbeda dengan hak warga negara HAM dapat dimiliki oleh  semua kalangan orang selama dia masih bisa disebut sebagai manusia sedangkan Hak Warga Negara adalah hak yang hanya dimiliki seseorang di negaranya sendiri

Jenis-jenis HAM
  • Hak Asasi Pribadi
  • Hak Asasi Sosial dan Budaya
  • Hak Asasi atas perlakuan yang sama di mata hukum dan pemerintahan
  • Hak Asasi atas perlakuan yang sama di mata pengadilan
  • Hak Asasi Politik
  • Hak Asasi Ekonomi

Pelanggaran HAM

Pelanggaran suatu HAM dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :

1. Kasus pelanggaran HAM Berat

A. Kejahatan Genosida atau Pembunuhan Massal suatu Kelompok
Genosida adalah  kejahatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan suatu kelompok bangsa, etnis, ras, agama bahkan suatu negara.

B. Kejahatan Kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan adalah kejahatan yang dilakukan berupa serangan yang dilakukan atau ditujukan terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dan sebagainya.


2. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat ringan
  • Pemukulan
  • Penganiayaan
  • Pencemaran nama baik
  • Membatasi orang mengekspreksikan dirinya
  • Menghilangkan nyawa orang lain
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
  1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

C. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)


Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2. Hak Asasi Politik (Political Rights)

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)

Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)

Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
5.      Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
  • Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.



http://anime230798.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-ham-beserta-jenis-jenis-dan.html