Sabtu, 13 Januari 2018

4.3 Penjelasan dan Solusi Audit Sistem Informasi tentang Pembobolan E-banking

Perbankan Elekronik (bahasa Inggris: E-banking)E-banking yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan atau aplikasi teknologi informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk menjawab keinginan nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah dan tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari mana saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.

Aplikasi teknologi informasi dalam internet banking akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya aplikasi teknologi informasi dalam internet banking, maka internet banking tidak akan jalan dan dimanfaatkan oleh industri perbankan. Secara umum, dalam penyediaan layanan internet banking, bank memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via portal di internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan meng-update data pribadinya.

Adapun persyaratan bisnis dari internet banking antara lain :
a). aplikasi mudah digunakan
b). layanan dapat dijangkau dari mana saja
c). murah
d). dapat dipercaya
e). dapat diandalkan (reliable).

Di Indonesia, internet banking telah diperkenalkan pada konsumen perbankan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank besar baik BUMN atau swasta Indonesia yang menyediakan layanan tersebut antara lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BII, Lippo Bank, Permata Bank dan sebagainya. Internet banking telah memberikan keuntungan kepada pihak bank antara lain:

                              a)            Business expansion. Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada internet banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu.

                              b)           Customer loyality. Khususnya nasabah yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja.

                      c)            Revenue and cost improvement. Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin ATM.

                             d)            Competitive advantage. Bank yang memiliki internet banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking.

                        e)            New business model. Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.

 FASILITAS E-BANKING

Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi :

                              a)     Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine)
                              b)     Sistem Aplikasi Perbankan (Banking Application System)
                              c)     Sistem Penyelesaian Bruto Waktu-Nyata (Real-Time Gross Settlement System)
                              d)     Perbankan Daring (Internet Banking)
                              e)     Sistem Kliring Elektronik

Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan, atau lebih populer dengan istilah perbankan elektronik (electronic banking).

 SOLUSI AUDIT SI TENTANG E-BANKING

Ada beberapa cara untuk memperkecil terjadinya pembobolan bank di Indonesia. Pertama, BI menetapkan secara seragam sistem pengamanan yang harus dimiliki dan diaplikasikan setiap bank. BI hendaknya menyewa konsultan teknologi pengamanan bank dan konsultan tersebut mampu menciptakan serta menerapkan teknologi itu. Setiap tahun setiap bank menyisihkan dana dengan persentase tertentu, misalnya 5 persen dari keuntungannya, untuk membiayai penciptaan dan penerapan sistem pengamanan tersebut.
Kedua, BI setiap tahun harus melaksanakan pemeriksaan (audit) secara intensif terhadap setiap kantor cabang bank. Mengingat dalam pelaksanaannya BI mungkin tidak memiliki auditor yang cukup, hendaknya BI segera menggunakan kewenangannya yang ditentukan dalam Pasal 31A UU Perbankan No 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10/1998 (UUPB). Ketentuan serupa juga disebutkan dalam Pasal 30 Ayat (1) UU BI No 23/1999. Ketentuan tersebut menentukan bahwa BI dapat menugasi akuntan publik untuk dan atas nama BI melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
Ketiga, setiap bank wajib secara intensif melakukan audit intern yang dilakukan oleh satuan pemeriksa intern (SPI) bank tersebut. Hasil pemeriksaan SPI wajib disampaikan kepada BI di samping kepada dewan komisaris bank masing-masing. Pelaksanaan audit oleh SPI wajib dipastikan oleh BI dengan audit oleh BI. Keempat, semua calon karyawan bank wajib menjalani tes psikologis untuk memastikan bahwa calon pegawai tidak memiliki watak yang cenderung jahat.
Terhadap karyawan lama, setiap lima tahun sekali harus pula dilakukan tes psikologis untuk memastikan apakah setelah bekerja beberapa tahun kepribadiannya berubah sebagai akibat lingkungan. Contohnya adalah MD yang membobol Citibank Jakarta setelah bekerja di bank tersebut selama 17 tahun. Di samping itu, bank yang belum pernah melaksanakan tes psikologis harus melaksanakan tes tersebut terhadap semua pegawainya. Untuk keseragaman, BI bisa menetapkan psychogram lengkap dengan map dari tes psikologis tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar