Perbankan Elekronik (bahasa
Inggris: E-banking)E-banking yang juga dikenal dengan istilah internet banking
ini adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui
internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu
ke waktu, makin banyak bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking
yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007
tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh
Bank Umum. Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan atau aplikasi
teknologi informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk menjawab
keinginan nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah
dan tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari
mana saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.
Aplikasi teknologi informasi
dalam internet banking akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan
produktifitas sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem penjualan yang
jauh lebih efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya aplikasi teknologi
informasi dalam internet banking, maka internet banking tidak akan jalan dan
dimanfaatkan oleh industri perbankan. Secara umum, dalam penyediaan layanan
internet banking, bank memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via
portal di internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan
meng-update data pribadinya.
Adapun persyaratan bisnis dari
internet banking antara lain :
a). aplikasi mudah digunakan
b). layanan dapat dijangkau dari mana
saja
c). murah
d). dapat dipercaya
e). dapat diandalkan (reliable).
Di Indonesia, internet banking
telah diperkenalkan pada konsumen perbankan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa
bank besar baik BUMN atau swasta Indonesia yang menyediakan layanan tersebut
antara lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BII, Lippo Bank, Permata Bank dan
sebagainya. Internet banking telah memberikan keuntungan kepada pihak bank
antara lain:
a) Business
expansion. Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk
beroperasi di tempat tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya
meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada
phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat
menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada
internet banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang
dan waktu.
b) Customer
loyality. Khususnya nasabah yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih
nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di
bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank
saja.
c) Revenue
and cost improvement. Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet
Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin
ATM.
d) Competitive
advantage. Bank yang memiliki internet banking akan memiliki keuntungan
dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu
dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas
Internet Banking.
e) New
business model. Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru.
Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.
FASILITAS E-BANKING
Berbagai jenis teknologinya
diantaranya meliputi :
a) Anjungan
Tunai Mandiri (Automated Teller Machine)
b) Sistem
Aplikasi Perbankan (Banking Application System)
c) Sistem
Penyelesaian Bruto Waktu-Nyata (Real-Time Gross Settlement System)
d) Perbankan
Daring (Internet Banking)
e) Sistem
Kliring Elektronik
Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah
Teknologi Sistem Informasi Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi
dan komunikasi dalam layanan perbankan, atau lebih populer dengan istilah
perbankan elektronik (electronic banking).
SOLUSI AUDIT SI TENTANG E-BANKING
Ada beberapa cara untuk memperkecil terjadinya
pembobolan bank di Indonesia. Pertama, BI menetapkan secara seragam sistem
pengamanan yang harus dimiliki dan diaplikasikan setiap bank. BI hendaknya
menyewa konsultan teknologi pengamanan bank dan konsultan tersebut mampu menciptakan
serta menerapkan teknologi itu. Setiap tahun setiap bank menyisihkan dana
dengan persentase tertentu, misalnya 5 persen dari keuntungannya, untuk
membiayai penciptaan dan penerapan sistem pengamanan tersebut.
Kedua, BI setiap tahun harus melaksanakan
pemeriksaan (audit) secara intensif terhadap setiap kantor cabang bank.
Mengingat dalam pelaksanaannya BI mungkin tidak memiliki auditor yang cukup,
hendaknya BI segera menggunakan kewenangannya yang ditentukan dalam Pasal 31A
UU Perbankan No 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10/1998 (UUPB).
Ketentuan serupa juga disebutkan dalam Pasal 30 Ayat (1) UU BI No 23/1999.
Ketentuan tersebut menentukan bahwa BI dapat menugasi akuntan publik untuk dan
atas nama BI melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
Ketiga, setiap bank wajib secara intensif melakukan
audit intern yang dilakukan oleh satuan pemeriksa intern (SPI) bank tersebut.
Hasil pemeriksaan SPI wajib disampaikan kepada BI di samping kepada dewan
komisaris bank masing-masing. Pelaksanaan audit oleh SPI wajib dipastikan oleh
BI dengan audit oleh BI. Keempat, semua calon karyawan bank wajib menjalani tes
psikologis untuk memastikan bahwa calon pegawai tidak memiliki watak yang
cenderung jahat.
Terhadap karyawan lama, setiap lima tahun sekali
harus pula dilakukan tes psikologis untuk memastikan apakah setelah bekerja
beberapa tahun kepribadiannya berubah sebagai akibat lingkungan. Contohnya
adalah MD yang membobol Citibank Jakarta setelah bekerja di bank tersebut
selama 17 tahun. Di samping itu, bank yang belum pernah melaksanakan tes
psikologis harus melaksanakan tes tersebut terhadap semua pegawainya. Untuk
keseragaman, BI bisa menetapkan psychogram lengkap dengan map dari tes
psikologis tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar