Rabu, 13 Desember 2017

Ilmu Sosial Dasar 8

A.    STRATIFIKASI

       I.            PENGERTIAN STRATIFIKASI
Kata stratifikasi berasal dari bahasa latin yaitu “stratum” yang artinya tingkatan. Secara harfiah stratifikasi sosial berarti tingkatan masyarakat dalam kehidupan sosial. Stratifikasi sosial merupakan pemisihan masyarakat ke dalam kelompok tertentu berdasarkan suatu kriteria atau sifat yang dibutuhkan. Stratifikasi sosial menempatkan suatu kelompok atau individu memiliki tingkatan yang berbeda beda secara hierarki, artinya suatu kelompok mempunyai kekuasan yang lebih tinggi atau dianggap lebih baik dari kelompok lainnya. Stratifikasi Sosial sering juga disebut dengan Pelapisan sosial.
CIRI DAN SIFAT STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)
a.      Ciri Stratifikasi Sosial
·         Terdapat perbedaan Status dan Peranan.
·         Terdapat Distribusi Hak dan Kewajiban.
·         Adanya sistem simbol dalam status.
·         Terdapat perbedaan Pola Interaksi antar kelompok.
·         Terdapat perbedaan gaya hidup antar kelompok.
·         Adanya perbedaan kemampuan antar kelompok.

b.      Sifat Stratifikasi sosial
Berdasarkan sifatnya stratifikasi sosial dapat dibagi menjadi tiga :
·         Stratifikasi Sosial Terbuka
Stratifikasi Sosial Terbuka merupakan stratifikasi sosial dimana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk naik ke pelapisan sosial yang lebih tinggi karena kemampuan dan kecakapannya sendiri, demikian pula sebaliknya, setiap anggota juga dapat turun ke kelas yang lebih rendah. Contohnya dalam dunia bisnis, setiap pengusaha memiliki kesempatan untuk mendapatkan lebih banyak konsumen dan meraup keuntungan yang lebih.
·         Stratifikasi Sosial Tertutup
Stratifikasi Sosial Tertutup merupakan stratifikasi sosial yang setiap anggotanya tidak akan berpindah dari kelompok tertentu karena satu – satunya penentu pengelompokkan dalam sistem stratifikasi sosial tertutup adalah melalui kelahiran. Contohnya adalah pada masyarakat yang masih menggunakan ras sebagai dasar pelapisan sosial.

·         Stratifikasi Sosial Campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi dari stratifikasi sosial terbukan dan tertutup. Contohnya adalah orang asli bali memiliki kedudukan yang tinggi di bali (stratifikasi tertutup), tetapi ketika ia pindah ke daerah lain kedudukannya bisa berubah sesuai dengan usaha dan kemampuannya (stratifikasi terbuka).
    II.            TEORI PELAPISAN SOSIAL MENURUT PARA AHLI
·         Pitirim A. Sorokin (Dalam Basrowri 60 ; 2005)
Stratifikasi sosial diartikan sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (herarkis). Perwujudannya adalah kelas-kelas tinggi dan kelas yang lebih rendah. Selanjutnya Sorokin, mengemukakan bahwa inti dari lapisan sosial adalah tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak dan kewajiban, kewajiban dengan tanggung jawab nilai-nilai sosial dan pengaruhnya di antara anggota-anggota masyarakat.
·         Astried S. Susanto (98 ; 1983)
Stratifikasi sosial adalah hasil kebiasaan hubungan antarmanusia secara teratur dan tersusun sehingga setiap orang, setiap saat mempunyai situasi yang menentukan hubungannya dengan orang secara vertikal maupun mendatar dalam masyarakatnya.
·         D. Hendropuspito OC (109 ; 1990)
Stratifikasi sosial adalah tatanan vertikal berbagai lapisan sosial berdasarkan tinggi rendahnya kedudukan.
 III.            PENYEBAB TERJADINYA STRATIFIKASI ATAU PELAPISAN SOSIAL
Dasar penyebab munculnya stratifikasi social (pelapisan sosial), yaitu :
1. Kekayaan
Kekayaan materi dapat dijadikan tolak ukur penempatan seorang individu dalam lapisan sosial yang ada. Orang yang lebih kaya akan menduduki peringkat yang lebih tinggi. Kekayaan seseorang dapat dinilai dari tempat tinggal, cara berpakaian, materi, kebiasannya dalam berbelanja, kemampuannya dalam bersedekah dan gaya hidupnya.
2. Kekuasaan dan Wewenang
Kekuasaan dan Wewenang umumnya tidak lepas dari faktor kekayaan di atas. Orang yang lebih kaya cenderung lebih berkuasa, atau sebaliknya, kekuasaan yang tinggi dapat membuat seseorang menjadi lebih kaya. Jadi kekuasaan dan kekayaan seringkali berhubungan satu sama lain.
3. Kehormatan
Kehormatan biasanya didapatkan karena jasa – jasa seseorang dalam suatu lingkungan masyarakat. Orang yang dihormati akan menempati tingkatan stratifikasi sosial yang lebih tinggi karena pendapatnya sangat berpengaruh dalam suatu kelompok. Kehormatan merupakan aspek yang sangat terasa pada masyarakat tradisional, mereka menjunjung tinggi rasa hormat terhadap seseorang yang telah berjasa dalam lingkungan masyarakat tersebut. 
4. Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan merupakan salah satu dasar stratifikasi sosial dalam bidang tertentu. Orang dengan ilmu pengetahuan yang lebih luas akan menduduki tingkatan stratifikasi yang lebih tinggi dalam bidang yang berkaitan. Ilmu pengetahuan yang dikuasi berbeda – beda pada setiap bidang. Ilmu pengetahuan yang dimiliki seseorang cenderung berkaitan dengan profesinya, contohnya seorang dokter akan lebih paham tentang kesehatan dibandingkan seorang insinyur. Untuk menandakan tingkat keilmuan seseorang biasanya diberikan gelar – gelar tertentu, contohnya seorang dokter akan memiliki gelar dr. Setelah menyelesaikan pendidikan kedokterannya.
 IV.            MENYIKAPI STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)
Tak ada yang tahu persis bagaimana cara mengatasi stratifikasi sosial, akan tetapi setiap orang dilahirkan kedunia dengan perbedaan-perbedaan baik warna kulit, suku bangsa dan ras. Sebaiknya kita semua menyadari indahnya perbedaan itu, dengan perbedaan dunia ini menjadi lebih berwarna. Bangunlah negri kita dengan segala macam perbedaan.

B.     PERSAMAAN DERAJAT DAN PERSAMAAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT DECLARATION OF HUMAN RIGHT

1.      Persamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
·         Landaasan Ideal: Pancasila
·         Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
o    Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
o    Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
·         Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.

Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak asasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum.
·         Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak asasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain.
·         Alinea kedua adalah pengakuan hak asasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan asasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan.
·         Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.
·         Alinea keempat adalah memuat tujuan negara.

Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara, antara lain:
·         Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
·         Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
·         Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
·         Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
·         Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
·         Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
o    Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.

Persamaan Derajat di Dunia
dimuat dalam University Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti :
·         (Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
·         (Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dll
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan  satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama  sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

2.      PERSAMAAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT DECLARATION OF HUMAN RIGHT
Universal Declaration of Human Rights (Isi Pernyataan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia) antara lain mencantumkan, bahwa setiap orang mempunyai hak : HidupKemerdekaan dan keamanan badanDiakui kepribadiannyaMemperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sahMasuk dan keluar wilayah suatu NegaraMendapatkan asylumMendapatkan suatu kebangsaanMendapatkan hak milik atas bendaBebas mengutarakan pikiran dan perasaanBebas memeluk agamaMengeluarkan pendapatBerapat dan berkumpulMendapat jaminan sosialMendapatkan pekerjaanBerdagangMendapatkan pendidikanTurut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakatMenikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
   Tanggal 10 Desember 2008 ini diperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pengertian HAM yang dimaksudkan di sini adalah HAM dalam arti universal atau HAM yang dianggap berlaku bagi semua bangsa. Dimulai dari pengertian dasar, yaitu hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan atau disebut juga sebagai hak-hak dasar yang bersifat kodrati. Definisi HAM sekalipun sudah memiliki rumusan yang kongkret, akan tetapi masih membawar persoalan yang sesungguhnya dapat melanggar butir-butir pokok di dalam definisi HAM itu sendiri. PBB melalui organisasi-organisasi independen seringkali masih memaksakan definisi HAM berlaku bagi semua bangsa. Sementara itu, setiap bangsa terbentuk dan dibentuk dari situasi dan sejarah masa lalu yang berbeda dengan bangsa-bangsa lainnya. Jika saja pemaksaan kehendak dianggap melanggar HAM, maka pelaksanaan konsep HAM itu sendiri tidak boleh dipaksakan begitu saja.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu permasalahan yang telah menjadi sebuah topik hangat di dunia pada saat ini. Hal ini timbul dikarenakan masalah HAM menyangkut kehidupan manusia, baik sebagai makhluk Tuhan maupun makhluk sosial. Meskipun agak sulit melacak dari mana dan sejak kapan HAM muncul dalam pembicaraan, namun dari beberapa rekaman sejarah kita mengetahui bahwa sejak beberapa abad sebelum masehi, orang sudah mulai membicarakan masalah HAM.
Di mulai dari zaman Yunani kuno, penghormatan yang sama terhadap sesama warga kota, kebebasan yang sama berbicara dan bertemu di depan umum, dan persamaan di depan hukum adalah norma-norma umum untuk warga negara (Polis) Athena Klasik. Perkembangan HAM kemudian dalam dunia kontemporer dimulai dari Magna Charta (1215) dan berpuncak pada keberhasilan PBB mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights (UDHR,1948). Pembentukan UDHR sendiri dalam sejarahnya tidak terlepas dari perdebatan-perdebatan antar negara yang berbeda kepentingan. Prinsip universalisme HAM pun ditentang dengan prinsip relativisme budaya.
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Commission on Human Rights/CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, “Ini bukanlah sebuah perjanjian di masa depan, ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional.

C.    ELITE DAN MASSA

Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri – ciri massa adalah :
  • Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
  • Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
  • Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya






Tidak ada komentar:

Posting Komentar