A.
STRATIFIKASI
I.
PENGERTIAN
STRATIFIKASI
Kata stratifikasi berasal dari bahasa latin yaitu
“stratum” yang artinya tingkatan. Secara harfiah stratifikasi sosial berarti
tingkatan masyarakat dalam kehidupan sosial. Stratifikasi sosial merupakan
pemisihan masyarakat ke dalam kelompok tertentu berdasarkan suatu kriteria atau
sifat yang dibutuhkan. Stratifikasi sosial menempatkan suatu kelompok atau
individu memiliki tingkatan yang berbeda beda secara hierarki, artinya suatu
kelompok mempunyai kekuasan yang lebih tinggi atau dianggap lebih baik dari
kelompok lainnya. Stratifikasi Sosial sering juga disebut dengan Pelapisan
sosial.
CIRI DAN SIFAT
STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)
a.
Ciri Stratifikasi Sosial
·
Terdapat perbedaan Status dan Peranan.
·
Terdapat Distribusi Hak dan Kewajiban.
·
Adanya sistem simbol dalam status.
·
Terdapat perbedaan Pola Interaksi antar kelompok.
·
Terdapat perbedaan gaya hidup antar kelompok.
·
Adanya perbedaan kemampuan antar kelompok.
b.
Sifat Stratifikasi sosial
Berdasarkan sifatnya stratifikasi
sosial dapat dibagi menjadi tiga :
·
Stratifikasi Sosial Terbuka
Stratifikasi
Sosial Terbuka merupakan stratifikasi sosial dimana setiap anggota masyarakat
memiliki kesempatan yang sama untuk naik ke pelapisan sosial yang lebih tinggi
karena kemampuan dan kecakapannya sendiri, demikian pula sebaliknya, setiap
anggota juga dapat turun ke kelas yang lebih rendah. Contohnya dalam dunia
bisnis, setiap pengusaha memiliki kesempatan untuk mendapatkan lebih banyak
konsumen dan meraup keuntungan yang lebih.
·
Stratifikasi Sosial Tertutup
Stratifikasi
Sosial Tertutup merupakan stratifikasi sosial yang setiap anggotanya tidak akan
berpindah dari kelompok tertentu karena satu – satunya penentu pengelompokkan
dalam sistem stratifikasi sosial tertutup adalah melalui kelahiran. Contohnya
adalah pada masyarakat yang masih menggunakan ras sebagai dasar pelapisan
sosial.
·
Stratifikasi Sosial Campuran
Stratifikasi
sosial campuran merupakan kombinasi dari stratifikasi sosial terbukan dan
tertutup. Contohnya adalah orang asli bali memiliki kedudukan yang tinggi di
bali (stratifikasi tertutup), tetapi ketika ia pindah ke daerah lain
kedudukannya bisa berubah sesuai dengan usaha dan kemampuannya (stratifikasi terbuka).
II.
TEORI
PELAPISAN SOSIAL MENURUT PARA AHLI
·
Pitirim
A. Sorokin (Dalam Basrowri 60 ; 2005)
Stratifikasi
sosial diartikan sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat (herarkis). Perwujudannya adalah kelas-kelas tinggi
dan kelas yang lebih rendah. Selanjutnya Sorokin, mengemukakan bahwa inti dari
lapisan sosial adalah tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak dan
kewajiban, kewajiban dengan tanggung jawab nilai-nilai sosial dan pengaruhnya
di antara anggota-anggota masyarakat.
·
Astried
S. Susanto (98 ; 1983)
Stratifikasi
sosial adalah hasil kebiasaan hubungan antarmanusia secara teratur dan tersusun
sehingga setiap orang, setiap saat mempunyai situasi yang menentukan
hubungannya dengan orang secara vertikal maupun mendatar dalam masyarakatnya.
·
D.
Hendropuspito OC (109 ; 1990)
Stratifikasi
sosial adalah tatanan vertikal berbagai lapisan sosial berdasarkan tinggi
rendahnya kedudukan.
III.
PENYEBAB
TERJADINYA STRATIFIKASI ATAU PELAPISAN SOSIAL
Dasar
penyebab munculnya stratifikasi social (pelapisan sosial), yaitu :
1.
Kekayaan
Kekayaan
materi dapat dijadikan tolak ukur penempatan seorang individu dalam lapisan
sosial yang ada. Orang yang lebih kaya akan menduduki peringkat yang lebih
tinggi. Kekayaan seseorang dapat dinilai dari tempat tinggal, cara berpakaian,
materi, kebiasannya dalam berbelanja, kemampuannya dalam bersedekah dan gaya
hidupnya.
2.
Kekuasaan dan Wewenang
Kekuasaan
dan Wewenang umumnya tidak lepas dari faktor kekayaan di atas. Orang yang lebih
kaya cenderung lebih berkuasa, atau sebaliknya, kekuasaan yang tinggi dapat
membuat seseorang menjadi lebih kaya. Jadi kekuasaan dan kekayaan seringkali
berhubungan satu sama lain.
3.
Kehormatan
Kehormatan
biasanya didapatkan karena jasa – jasa seseorang dalam suatu lingkungan
masyarakat. Orang yang dihormati akan menempati tingkatan stratifikasi sosial
yang lebih tinggi karena pendapatnya sangat berpengaruh dalam suatu kelompok.
Kehormatan merupakan aspek yang sangat terasa pada masyarakat tradisional,
mereka menjunjung tinggi rasa hormat terhadap seseorang yang telah berjasa
dalam lingkungan masyarakat tersebut.
4. Ilmu
Pengetahuan
Ilmu
pengetahuan merupakan salah satu dasar stratifikasi sosial dalam bidang
tertentu. Orang dengan ilmu pengetahuan yang lebih luas akan menduduki
tingkatan stratifikasi yang lebih tinggi dalam bidang yang berkaitan. Ilmu
pengetahuan yang dikuasi berbeda – beda pada setiap bidang. Ilmu pengetahuan
yang dimiliki seseorang cenderung berkaitan dengan profesinya, contohnya
seorang dokter akan lebih paham tentang kesehatan dibandingkan seorang
insinyur. Untuk menandakan tingkat keilmuan seseorang biasanya diberikan gelar
– gelar tertentu, contohnya seorang dokter akan memiliki gelar dr. Setelah
menyelesaikan pendidikan kedokterannya.
IV.
MENYIKAPI
STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)
Tak
ada yang tahu persis bagaimana cara mengatasi stratifikasi sosial, akan tetapi
setiap orang dilahirkan kedunia dengan perbedaan-perbedaan baik warna kulit,
suku bangsa dan ras. Sebaiknya kita semua menyadari indahnya perbedaan itu,
dengan perbedaan dunia ini menjadi lebih berwarna. Bangunlah negri kita dengan
segala macam perbedaan.
B.
PERSAMAAN DERAJAT DAN PERSAMAAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT DECLARATION OF
HUMAN RIGHT
1. Persamaan Derajat
Kesamaan
derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan
lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota
masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang
tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat
ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Negara
Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang
persamaan derajat.
·
Landaasan Ideal: Pancasila
·
Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
o
Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
o
Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps.
28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
·
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
Makna
Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap
warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak
asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan
kebudayaan, hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan serta hak asasi terhadap perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan hukum.
·
Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak asasi
kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan
penindasan oleh bangsa lain.
·
Alinea kedua adalah pengakuan hak asasi sosial yang
berupa keadilan dan pengakuan asasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan
kesejahteraan.
·
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan
oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.
·
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara.
Pola Batang
Tubuh UUD 1945
Di dalam
batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan
derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga
negara, antara lain:
·
Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
·
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
·
Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik
(pasal 28).
·
Kebebasan memeluk dan melaksanakan
agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
·
Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
·
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran (pasal 31).
o
Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28
j.
Persamaan
Derajat di Dunia
dimuat
dalam University Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti
:
·
(Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan
mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya
bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
·
(Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak
dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna
kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dll
Pelapisan
sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan
satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas
dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan
derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas
yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai
warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan
kalangan bawah.
2.
PERSAMAAN HAK ASASI MANUSIA
MENURUT DECLARATION OF HUMAN RIGHT
Universal Declaration of Human Rights (Isi
Pernyataan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia) antara lain
mencantumkan, bahwa setiap orang mempunyai hak : HidupKemerdekaan dan
keamanan badanDiakui kepribadiannyaMemperoleh pengakuan yang sama dengan orang
lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti
diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sahMasuk
dan keluar wilayah suatu NegaraMendapatkan asylumMendapatkan suatu
kebangsaanMendapatkan hak milik atas bendaBebas mengutarakan pikiran dan
perasaanBebas memeluk agamaMengeluarkan pendapatBerapat dan berkumpulMendapat
jaminan sosialMendapatkan pekerjaanBerdagangMendapatkan pendidikanTurut serta
dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakatMenikmati kesenian dan turut serta
dalam kemajuan keilmuan
Tanggal 10 Desember
2008 ini diperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB). Pengertian HAM yang dimaksudkan di sini adalah HAM dalam
arti universal atau HAM yang dianggap berlaku bagi semua bangsa. Dimulai dari
pengertian dasar, yaitu hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan atau disebut
juga sebagai hak-hak dasar yang bersifat kodrati. Definisi HAM sekalipun sudah
memiliki rumusan yang kongkret, akan tetapi masih membawar persoalan yang
sesungguhnya dapat melanggar butir-butir pokok di dalam definisi HAM itu
sendiri. PBB melalui organisasi-organisasi independen seringkali masih
memaksakan definisi HAM berlaku bagi semua bangsa. Sementara itu, setiap bangsa
terbentuk dan dibentuk dari situasi dan sejarah masa lalu yang berbeda dengan
bangsa-bangsa lainnya. Jika saja pemaksaan kehendak dianggap melanggar HAM,
maka pelaksanaan konsep HAM itu sendiri tidak boleh dipaksakan begitu saja.
Hak Asasi
Manusia (HAM) merupakan suatu permasalahan yang telah menjadi sebuah topik
hangat di dunia pada saat ini. Hal ini timbul dikarenakan masalah HAM
menyangkut kehidupan manusia, baik sebagai makhluk Tuhan maupun makhluk sosial.
Meskipun agak sulit melacak dari mana dan sejak kapan HAM muncul dalam
pembicaraan, namun dari beberapa rekaman sejarah kita mengetahui bahwa sejak
beberapa abad sebelum masehi, orang sudah mulai membicarakan masalah HAM.
Di mulai
dari zaman Yunani kuno, penghormatan yang sama terhadap sesama warga kota,
kebebasan yang sama berbicara dan bertemu di depan umum, dan persamaan di depan
hukum adalah norma-norma umum untuk warga negara (Polis) Athena Klasik.
Perkembangan HAM kemudian dalam dunia kontemporer dimulai dari Magna Charta
(1215) dan berpuncak pada keberhasilan PBB mengeluarkan Universal Declaration of
Human Rights (UDHR,1948). Pembentukan UDHR sendiri dalam sejarahnya tidak
terlepas dari perdebatan-perdebatan antar negara yang berbeda kepentingan.
Prinsip universalisme HAM pun ditentang dengan prinsip relativisme budaya.
Pernyataan
Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human
Rights/UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi
oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang
menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum
PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada
semua orang. Eleanor
Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM
(Commission on Human Rights/CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, “Ini
bukanlah sebuah perjanjian di masa depan, ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional.
C.
ELITE DAN
MASSA
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok
orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus
lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite
dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial
yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat
kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat
industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat
primitive.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa
hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam
hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam
perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap
peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang
tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau
mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri – ciri
massa adalah :
- Keanggotaannya berasal dari semua lapisan
masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi
kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa
misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan
misalnya malalui pers
- Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau
lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
- Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman
antar anggota-anggotanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar